Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI soal jaminan hari tua.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh
Dokumentasi Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker terkait JHT ini diumumkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada konferensi pers Kamis (28/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker terkait JHT ini diumumkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada konferensi pers Kamis (28/4/2022).

Menaker memastikan aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh lewat dialog.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas,” kata Menaker Ida.

Ida menegaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Utamanya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker.

Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.

Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Dapat Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Dipermudah

Klaim dapat dilakukan secara daring atau online atau datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya tekankan dengan kemudahan ini bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Menaker Ida

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru.

Diantara terkait klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU); pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas