Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI soal jaminan hari tua.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker terkait JHT ini diumumkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada konferensi pers Kamis (28/4/2022).
Menaker memastikan aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh lewat dialog.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas,” kata Menaker Ida.
Ida menegaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Utamanya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker.
Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.
Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
Baca juga: Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Dapat Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Dipermudah
Klaim dapat dilakukan secara daring atau online atau datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
“Namun, perlu saya tekankan dengan kemudahan ini bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Menaker Ida
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru.
Diantara terkait klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU); pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” kata Ida.
“Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ujar Menaker.
Ida menegaskan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkasnya.