Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana
Menaker mengatakan persyaratan pencairan JHT pada Permenaker terbaru ini dinyatakan lebih sederhana.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengumumkan melalui konferensi pers terkait syarat terbaru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022) yang ditayangkan di YouTube Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Terkait aturan yang menaungi soal JHT, Ida menyebut melalui pengesahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Selanjutnya, Ida juga mengatakan, syarat untuk mencairkan JHT lebih sederhana ketimbang sebelumnya.
“Permenaker ini mengembalikan pengaturan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana,” jelasnya.
Baca juga: Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh
Baca juga: Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Dipermudah
Kemudian, Ida menjelaskan bahwa bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maka dapat dicairkan secara tunai.
“Di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun,” ujarnya.
Lalu, Ida juga menjelaskan terkait persyaratan klaim JHT oleh peserta yang lebih sederhana.
Ia mencontohkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun dan mengambil atau mencairkan dana JHT maka hanya perlu membawa dua jenis dokumen dibanding sebelumnya yang membutuhkan empat jenis dokumen.
“Bagi peserta pensiun yang awalnya perlu empat dokumen yakni BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, dan Surat Pensiun. Saat ini, menjadi hanya dua dokumen saja yaitu Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” jelas Ida.
Ida juga menjelaskan untuk mengklaim dana JHT untuk saat ini hanya memerlukan dokumen dalam bentuk elektronik atau fotokopi.
“Yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli,” jelasnya.
Selain itu, katanya, penyampaian permohonan JHT dapat dilakukan secara daring sehingga tidak diharuskan secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang ketiga, terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.”
“Namun begitu, saya ingin menekankan di sini, dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK.”
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.