Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pasang Set Top Box untuk Mengubah Siaran TV Analog Jadi TV Digital

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Pasang Set Top Box untuk Mengubah Siaran TV Analog Jadi TV Digital
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Seorang warga menunjukkan salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital, Kamis 23 September 2021. Hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli berbagai peralatan elektronik, TV atau STB, dalam rangka beralih ke TV Digital, yaitu pilih produk yang bersertifikasi Kominfo seperti tanda “Siap Digital”, DVBT2, atau dus terdapat gambar Si MODI. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.

Sehingga siaran TV analog akan segera diberhentikan pada tahap pertama yaitu 30 April 2022.

Sementara itu, pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.

Mengutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, Set Top Box (STB) atau dekorder adalah perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Lalu bagaimana cara memasang Set Top Box untuk siaran TV digital?

Baca juga: Siaran TV Analog di 3 Wilayah Ini Dihentikan Mulai 30 April, Simak Penjelasan Menkominfo

Baca juga: Menkominfo: Siaran TV Digital Banyak Manfaatnya dan Tidak Kena Biaya 

Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. Dalam distribusi STB subsidi Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. Dalam distribusi STB subsidi Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio. (Balmon)

Cara Memasang Set Top Box (STB) ke TV Analog

Berikut cara memasang Set Top Box (STB) yang dikutip dari indonesiabaik.id:

Berita Rekomendasi

1. Siapkan TV, STB, Remot TV

2. Sambung kabel antena ke STB

3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB

4. Nyalakan TV dan STB dengan remot

5. Pilih mode AV pada TV analog

6. Pilih menu "Pencarian Saluran",

7. Kemudian pilih "Pencarian Otomatis"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas