Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA Minta Orang Tua Awasi Anak-anaknya dalam Menggunakan Media Sosial

Setiap anak harus berhati-hati menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya terhadap orang lain yang baru dikenal di media sosial.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri PPPA Minta Orang Tua Awasi Anak-anaknya dalam Menggunakan Media Sosial
istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga usai dialog Memperingati Hari Ibu 22 Desember yang bertajuk Perempuan Tangguh Indonesia Tumbuh di Studio Kompas TV, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta orang tua mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, setiap anak harus berhati-hati menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya terhadap orang lain yang baru dikenal di media sosial.

Hal itu menyusul terjadinya kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun oleh 3 orang laki-laki di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau setelah berkenalan lewat media sosial Facebook.

"Saya sangat geram dan sedih terhadap kekerasan seksual yang dialami anak usia 12 tahun di Natuna. Saya sangat mengharapkan, para orang tua dan pendidik dapat mengawasi anak dalam menggunakan internet," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Jumat (29/04/2022).

Bintang mengatakan anak usia 5 sampai 18 tahun merupakan pengguna aktif internet.

Anak bisa menemukan informasi apa saja dari internet, baik yang positif dan negatif. Karena itu, anak perlu pendampingan dan pengawasan dari orang tua agar anak tidak tersesat dalam informasi yang tidak sehat.

Baca juga: Sediakan Pusat Pengaduan Korban Kekerasan Seksual, MPR dan LPSK Siap Kerjasama

BERITA TERKAIT

Dia menegaskan anak perlu mengerti informasi apa yang layak dikonsumsi, bagaimana melindungi data pribadi mereka di internet, memilih dan memilah informasi yang benar dan baik dan berguna bagi dirinya sendiri.

"Kasus-kasus kekerasan seksual berbasis online sangat mendukakan kita semua, apalagi terjadi pada anak. Kekerasan seksual ini harus kita cegah bersama, jangan membiarkan anak menjadi konsumen konten negatif di internet. Perlu etiket berinternet bagi anak, dan saya harap orang tua menunjukkan kepeduliannya," kata Bintang.

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di Natuna terjadi pada Februari 2022, namun baru terungkap saat ini setelah kakak dari korban melapor ke Polisi pada 12 Maret 2022.

Dari laporan ini kemudian terungkap satu demi satu pelaku kekerasan seksual tersebut.

Berdasarkan informasi dari Polres Natuna, peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi pada waktu yang bersamaan oleh ketiga pelaku sekaligus, tetapi pada waktu yang berbeda dan pelaku yang berbeda.

Salah satu dari tiga pelaku masih berusia anak.

Dari hasil koordinasi Tim SAPA 129 Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kabupaten Natuna, UPTD PPA telah melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban.

"Korban saat ini tinggal bersama orang tuanya, dan sempat menarik diri dari sekolah karena mengalami trauma. UPTD PPA telah berkunjung dan berkoordinasi ke pihak sekolah korban terkait keberlanjutan pendidikan korban. Saat ini korban sudah mau kembali ke sekolah," kata Robert.

Robert mengatakan Tim SAPA 129 bersama UPTD PPA Kabupaten Natuna akan memonitor perkembangan kondisi korban untuk memastikan korban tidak mendapatkan stigma negatif di masyarakat.

Tim SAPA 129 bersama UPTD PPA Kabupaten Natuna akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas