Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti BRIN: Proses Legislasi Harus Lebih banyak Libatkan Publik

Untuk membuat undang-undang yang berkualitas tentunya lebih banyak lagi melibatkan masyarakat sipil, sehingga aspirasi yang diserap lebih komprehensif

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Peneliti BRIN: Proses Legislasi Harus Lebih banyak Libatkan Publik
Ist
Siti Zuhro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang Undang (UU) yang baik adalah yang berguna bagi bangsa dan negara, terkhusus berdampak langsung pada masyarakatnya.

Satu di antara contoh UU yang melibatkan masyarakat dan berdampak adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Demikian disampaikan oleh Peneliti senior BRIN Siti Zuhro menanggapi pernyataan Ketua DPR Puan Maharani terkait dengan kinerja legislasi para wakil rakyat di DPR RI.

Beberapa waktu lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada anggota legislatif agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan, namun dari kualitasnya.

Proses pembuatan UU di masa kepemimpinannya di DPR, menurut Puan, lebih difokuskan pada mekanisme yang benar serta bermanfaat untuk masyarakat.

Siti menegaskan, untuk membuat undang-undang yang berkualitas tentunya lebih banyak lagi melibatkan masyarakat sipil, sehingga aspirasi yang diserap lebih komprehensif dan berdampak bagi rakyat.

Baca juga: Peneliti BRIN: Faktor Internasional Sangat Menentukan Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia

Baca juga: Peneliti BRIN: Pemerintah Bisa Pilah Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Bisa Diselesaikan

BERITA TERKAIT

“Produk legislasi ini akan dieksekusi sebagai keputusan politik. Ketika dieksekusi oleh eksekutif yang menerima dampaknya adalah rakyat. Harus ada perumusan yang betul betul sampai ada konsultasi publik yang gayeng, betul enggak pasal ini ayat ini akan berdampak positif terhadap negara bangsa terutama,” kata Siti Zuhro, dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022).

Sebaliknya, UU yang dikerjakan terkesan terburu-buru, dan akhirnya memicu polemik di masyarakat, contohnya UU IKN.

"Tidak ada masalah dengan pindah ibukota, kan rencana bagus. Tetapi pindahnya bagaimana, itu yang perlu dibicarakan. Meski sudah mengundang puluhan pakar dalam FGD tidak menjamin rakyat setuju," ujar Siti.

UU TPKS

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan kuantitas produk perundangan memang selalu menjadi sorotan kinerja legislasi DPR.

“Tentu beban legislasi itu selalu menjadi sorotan DPR ya kuantitas, tapi hari ini, periode ini, sangat produktif, cukup banyak,” ujar Willy.

Berdasarkan data dari laman dpr.go.id (27/4), kinerja legislasi pada tahun prioritas 2022 mencatatkan 9 RUU yang sudah selesai termasuk RUU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga: Peneliti BRIN Usulkan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Baca juga: Penelitian: Vaksin AstraZeneca dan Berbasis mRNA Berikan Perlindungan Setara Terhadap Covid-19

Kemudian masih ada 11 RUU dalam tahap pembahasan, 9 RUU berstatus terdaftar, 3 RUU dalam tahap penyusunan, 6 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 2 RUU dalam tahap penetapan usul.

Tetapi, lanjut Willy, UU TPKS termasuk cepat dalam pembahasan sekaligus tidak meninggalkan substansi. Dalam waktu 8 hari, RUU itu selesai ditingkat pembahasan.

Pertama adalah kesamaan kehendak politik dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut.

Kedua, partisipasi dan dukungan dari elemen masyarakat yang terus mengalir. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

"Political will DPR dan pemerintah memiliki frekuensi yang sama, ditambah partisipasi publik yang begitu intensif. Dan DPR yang terbuka, sidangnya terbuka semua. Gak ada yang diumpet-umpetkan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas