Said Iqbal: Buruh Akan Geruduk Kantor KPU Saat May Day
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan protes di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) peringatan Hari Buruh Internasi
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan protes di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tanggal 1 Mei 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyebut ada 3 isu yang akan dibawa buruh pada protes di kantor KPU, yakni terkait Pemilu yang jujur dan adil, menolak politik uang dalam Pemilu, serta terkait pelaksanaan Pemilu 14 Februari.
“Aksi May Day pada tanggal 1 Mei, Partai Buruh dan serikat buruh akan melakukan 2 kegiatan pada saat Perayaan May Day. Pertama, aksi buruh di kantor KPU dan di Bundaran HI,” ujar Said Iqbal pada konferensi pers, Jumat (29/4/2022).
Said Iqbal mengatakan, aksi buruh di kantor KPU menunjukkan buruh sudah semakin sadar politik utamanya pada isu Ketenagakerjaan.
Apalagi belakangan banyak kebijakan pemerintah yang merugikan buruh, salah satunya terkait kebijakan Omnibus Law.
Baca juga: KSPSI: Peringatan Hari Buruh Dipindahkan Jadi 12 Mei
“Yang terbaru bagaimana DPR dan pemerintah terpilih telah mendegradasi bahkan mengeksploitasi buruh, dengan outsourcing yang berlaku seumur hidup, upah murah, buruh yang cuti hamil tidak tau dibayar apa tidak upahnya, jam kerja yang fleksibel, karyawan yang dikontrak berulang, dan hal lainnya yang merugikan buruh,” ujarnya.
Oleh karena itu, Partai Buruh akan memastikan Pemilu 14 Februari 2024 bisa terselenggara dengan baik, jujur dan adil.
“Pemilu yang tidak jujur dan adil, pasti berimplikasi kepada kemenangan partai-partai oligarki yang dikuasai pemilik modal (tidak kepada buruh),” ujarnya.
Said Iqbal mengatakan, setelah itu sebagian peserta aksi akan memisahkan diri di di Bundaran HI dengan membawa sejumlah isu.
Diantaranya, meminta pemerintah menurunkan harga bahan-bahan pokok (minyak goreng, daging, dan lain-lain), serta tolak kenaikan harga BBM dan elpiji 3, hingga tolak Omnibus Law Cipta Kerja.