Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPD Prihatin Proses Revisi UU Kedokteran Cenderung Subjektif & tidak Aspiratif

DPR dan pemerintah tidak boleh sepihak dan subjektif dalam memutuskan untuk mengubah materi UU tertentu demi hanya ingin meloloskan RUU.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wakil Ketua DPD Prihatin Proses Revisi UU Kedokteran Cenderung Subjektif & tidak Aspiratif
dok. DPD RI
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengaku prihatin dengan proses pembentukan perundang-undangan pemerintah dan DPR yang cenderung subjektif dan tidak aspiratif, atau hanya untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.

Hal ini disampaikan Sultan untuk merespons rencana pemerintah dan DPR yang berniat merevisi UU Kedokteran dan sebelumnya telah melakukan proses revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Kita ketahui bahwa pelibatan masyarakat dalam proses legislasi adalah mutlak. Karena setiap produk UU merupakan jawaban atas persoalan dan pemenuhan kebutuhan hukum terhadap kepentingan masyarakat, bukan ujug-ujug disusun dan direvisi sesuai kebutuhan apalagi kepentingan elit tertentu, sehingga basisnya harus by evidence bukan by accident," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Sabtu (30/4/2022).

Menurutnya, DPR dan pemerintah tidak boleh sepihak dan subjektif dalam memutuskan untuk mengubah materi UU tertentu demi hanya ingin meloloskan RUU yang memiliki kecacatan formal dalam proses pembentukannya.

Apalagi sampai merevisi UU karena hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu, seperti terjadi pada UU PPP dan UU praktek Kedokteran.

"Kami ingin mengatakan bahwa semua aturan perundang-undangan pada prinsipnya bertujuan untuk membatasi kecenderungan dan ego kita semua sebagai warga negara dalam menjaga kondusivitas sosial politik dalam kehidupan berbangsa yang harus dijalankan secara konsekuen. Jika tidak, maka akan terjadi kekacauan hukum yang cepat atau lambat akan menimbulkan polarisasi sosial politik dalam masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Airlangga: Revisi UU PPP Disepakati, Pembentukan Undang-Undang Semakin Efisien

Berita Rekomendasi

Dalam kasus konflik IDI dan dr Terawan misalnya, kata Sultan, Pemerintah Sebaiknya melalukan rekonsiliasi bukan justru melakukan pembelahan terhadap organisasi profesi yang merupakan amanah UU praktek Kedokteran itu.

Jangan sampai proses sebuah kebijakan yang dinilai cacat formil dan melanggar hukum, kemudian memaksa kita untuk merevisi aturan hukum rujukannya.

"Masyarakat jangan diajarkan untuk melanggar hukum, bahkan setelah divonis bersalah, aturan hukumnya yang diubah seenaknya. Ini tentu akan menjadi preseden yang buruk bagi masyarakat dari para pembuat aturan hukum dan perundang-undangan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas