CARA Cek TV Sudah Digital atau Belum, Berikut Perbedaan TV Analog dan TV Digital
Berikut ini perbedaan TV Analog dan TV Digital, Kemenkominfo akan melakukan ASO secara bertahap, tahap pertama telah dilakukan pada 30 April 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog.
Tahap pertama penghentian siaran analog telah dilakukan pada 30 April 2022, lalu.
Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.
Baca juga: Cara Pasang Set Top Box TV Digital, Ini Daftar 75 Merek STB Resmi Sertifikasi Kominfo
Baca juga: DAFTAR Merek Set Top Box TV Digital, Berikut Daftar Wilayah Setop TV Analog pada 30 April 2022
Lantas apa sebenarnya siaran televisi digital?
Siaran TV Digital
Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.
Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.
Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.
TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.
TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.
Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.
Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.
Perbedaan TV Analog dan TV Digital
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.