Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekspor CPO Disetop, Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Curah Melandai

Menurut Panutan, saat ini harga minyak goreng curah mengalami tren pelandaian dan cenderung menurun, meski belum terlalu signifikan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Ekspor CPO Disetop, Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Curah Melandai
istimewa
Deputi III Kepala Staf Presiden, Panutan S. Sulendrakusuma 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma menyebut kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya atau CPO, secara umum sudah memberikan dampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran.

Menurut Panutan, saat ini harga minyak goreng curah mengalami tren pelandaian dan cenderung menurun, meski belum terlalu signifikan.

Baca juga: Usai Cuti Lebaran, Presiden Jokowi Diyakini akan Hentikan Kebijakan Larangan Ekspor CPO

"Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp 20 ribu. Trennya melandai dan cenderung turun," kata Panutan, Rabu (4/5/2022)

Dia mengakui, untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng terhadap ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran, masih butuh waktu, terlebih kebijakan tersebut masih berjalan satu minggu.

"Masih butuh waktu untuk melihat outcomenya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini," ujarnya.

Baca juga: MAKI: Kesaksian Mendag Penting untuk Menguak Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

Dalam kesempatan itu, Panutan juga memastikan, Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terus melalukan monitoring di lapangan, agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur, termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.

Berita Rekomendasi

"Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah," terangnya.

Sebelumnya, pada Jumat (29/4), Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan, terkait pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Baca juga: Kebijakan Larangan Ekspor CPO oleh Presiden Jokowi Dinilai Tepat

Dalam rapat telah disepakati beberapa hal. Yakni, penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak, target jumlah pasar yang akan dipantau, penguatan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), rencana kebijakan penanggulangan pelemahan harga tandan buah segar kelapa sawit, dan strategi upaya pengendalian harga minyak goreng ke depan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Hal tersebut mencerminkan prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, meskipun di lain sisi pemerintah menyadari terdapat beberapa dampak negatif seperti potensi hasil panen petani sawit yang tidak terserap, serta penurunan ekspor dan cadangan devisa.

Kebijakan pelarangan ekspor tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022, dan berlaku pada 28 April 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas