Jadwal Sistem One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022
Pemerintah melalui kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Polri, serta operator jalan tol akan menerapkan sistem one way saat arus balik
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
c. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI atau Polri
d. Kendaraan pemadam kebakaran
e. Kendaraan ambulans
f. Kendaraan angkutan umum dengan rtan dan nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Baca juga: Tabrakan Beruntun yang Libatkan 3 Mobil di Gerbang Tol Cikupa, Dipicu Truk yang Alami Rem Blong
g. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
i. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Polri
j. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
Masa Libur Lebaran Pendek
Pemudik yang saat ini tengah berada di kampung halaman diimbau untuk segera mengatur waktu perjalanan kembali ke Jabodetabek.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan alasan mengapa pemudik perlu melakukan persiapan soal arus balik.
Menurut Heru, masa libur lebaran tahun ini lebih pendek.
Baca juga: Lebaran Hari Kedua, Pemudik Masih Padati Terminal Bayangan Pasar Rebo Jaktim