Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Polri Beri 5 Pesan Kepada Pemudik Agar Terhindar Kemacetan
(Polri) memprediksi puncak arus balik lebaran 2022 akan terjadi mulai Jumat 6 Mei hingga Minggu 8 Mei 2022.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Bahkan, penerapan Ganjil-Genap juga akan kembali dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai bentuk diskresi jika nantinya terjadi kepadatan kendaraan.
"Antisipasi arus balik kita siapkan strategi penambahan kapasitas jalan (contra flow maupun one way) dan strategi mengurangi volume kendaraan ( pembatasan angkutan barang 3 sumbu keatas dan penerapan gage)," tukasnya.
Sebagai informasi, Polri akan kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas one way saat arus balik lebaran 2022. Pemberlakuan kebijakan tersebut bakal dimulai saat puncak arus balik pada 6-8 Mei 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk memecah penumpukan kendaraan. Selain One Way, Polri juga bakal memberlakukan skema contraflow.
"Dalam menghadapi puncak arus balik, polisi juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi potensi kepadatan. Yakni, One Way dan Contraflow," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (3/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mudik untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada tanggal 6,7,8 Mei 2022.
"Karena itu, bisa dipertimbangkan oleh warga setelah silaturahmi dengan keluarga, bisa dimanfaatkan waktu pulang lebih awal. Kalau memang waktunya cukup bagi yang cuti, bisa pulang setelah tanggal 9," pungkasnya.
Adapun pelaksanaan skema itu saat arus balik, yaitu;
- Jumat 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai KM 47 Tol Cikampek, diteruskan contraflow sampai dengan KM 28.500.
- Sabtu 7 Mei 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3.500 Gerbang Tol Halim.
- Minggu 8 Mei 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3.500 Gerbang Tol Halim.