Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DAFTAR Merek Set Top Box TV Digital, Berikut Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

Berikut ini perbedaan TV Analog dan TV Digital, Kemenkominfo akan melakukan ASO secara bertahap, tahap pertama telah dilakukan pada 30 April 2022.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in DAFTAR Merek Set Top Box TV Digital, Berikut Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum
Kemkominfo RI
Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia 

Atau masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru.

Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.

Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.

TV Digital
TV Digital (Tangkapan Layar Akun Instagram @siarandigitalindonesia)

Apa Itu STB dan DVB-T2?

Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.

STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Rekomendasi Untuk Anda

Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.

STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).

Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.

Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.

Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas