Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal One Way Arus Balik Lebaran 2022 Hari Ini, Cek Jalur Alternatif dari Jakarta ke Bandung

Jadwal one way dan arus balik Lebaran 2022 pada 6-9 Mei, ini jalur alternatif Jakarta-Bandung saat one way arus balik dari Semarang menuju Jakarta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal One Way Arus Balik Lebaran 2022 Hari Ini, Cek Jalur Alternatif dari Jakarta ke Bandung
Warta Kota/Alex Suban
Kendaraan terjebak kemacetan dari arah Gerbang Tol Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, menuju jalan arteri Pantura menuju arah timur, Jumat (6/5/2022) pagi. -- Jadwal one way dan arus balik Lebaran 2022 pada 6-9 Mei, ini jalur alternatif Jakarta-Bandung saat one way arus balik dari Semarang menuju Jakarta. 

*) Keterangan:

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

Baca juga: Cegah Kemacetan di Arus Balik, Libur Sekolah Jabodetabek Diperpanjang hingga 12 Mei 2022

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran Dimulai, Rest Area KM260 Brebes Dipadati Kendaraan Pemudik

Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 dapat dikecualikan untuk kendaraan tertentu, berikut ini daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

BERITA REKOMENDASI

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;


8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas