Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding RJ Lino Kandas, KPK Berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Segera Kirimkan Salinan Putusan

KPK berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

"Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," ujar Ali Fikri.

KPK berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut.

Supaya lembaga antirasuah dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim," ujar Ali.

Diberitakan, hakim PT DKI Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Berita Rekomendasi

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan.

Sedangkan anggota majelis adalah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari situsnya, Senin (9/5/2022).

"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00," lanjut majelis tinggi.

Mengenai fakta hukum yang terungkap, PT DKI Jakarta menyatakan telah sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Selain itu, PT DKI Jakarta sependapat dengan PN Jakpus yang menyatakan bahwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.

"Majelis hakim PN Jakpus telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas