Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Andi Arief harusnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (11/4/2022). Politisi Partai Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/5/2022) hari ini.

Andi Arief harusnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

“Andi Arief tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin.

Kepada KPK, Andi Arief meminta agar pemeriksaannya dijadwal ulang.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Selasa (10/5/2022) besok.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa besok,” sebut Ali.

Baca juga: Usut Suap Bupati PPU, KPK Kembali Panggil Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief

Berita Rekomendasi

Andi Arief sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (11/4/2022).

Saat itu, Andi Arief dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya komunikasi antara dirinya dengan Abdul Gafur Mas'ud mengenai konsultasi pencalonan Abdul untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat.

"Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," ungkap Ali, Selasa (12/4/2022).

KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Dalam dakwaan terhadap Yudi disebutkan Abdul Gafur Mas'ud meminta Rp1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas