Kuasa Hukum Terdakwa Muara Berangin-Angin Tolak Komentari Keterangan 5 Saksi yang Dihadirkan JPU
Kamarudin Pane kuasa hukum terdakwa Muara Perangi-Angin, Direktur CV Nizhami, tolak berkomentar soal jalannya sidang.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamarudin Pane kuasa hukum terdakwa Muara Perangi-Angin, Direktur CV Nizhami, tolak berkomentar soal jalannya sidang agenda Pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda sidang dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ini menghadirkan lima orang saksi dari JPU.
"Kami enggak mau. Langsung ke KPK saja," kata Kamarudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/5/2022).
Setali tiga uang, Muara Berangin-Angin juga bergegas tinggalkan ruang sidang lebih dulu.
Bedanya ia beranjak tanpa mengucap sepatah kata pun.
Usai sidang ia hanya menyalami beberapa kerabatnya lalu pergi tinggalkan ruangangan.
Sidang berlangsung selama kurang lebih sekira dua jam.
Baca juga: Sidang Muara Perangin-Angin Hadirkan Lima Saksi
Agenda sidang dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ini menghadirkan lima orang saksi dari JPU.
Adapun kelima saksi adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful abdi, Thomas Saputra, wiraswasta, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Stabat, untuk periode 2020-2023, Riki Sapariza, Ananda Agustri yang merupakan adik Isfi syahfitri, kontraktor perantara suap, dan Laila Subank, Head Teller Bank Sumut Langkat.
Akan ada dua saksi lagi yang akan diperiksa hari Senin (23/5/2022) mendatang.
Sebelumnya, Muara, didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Baca juga: Usai Jalani Sidang Tipikor, Muara Perangin-Angin Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Angkat Suara
Atas perbuatannya, Muara Perangin-Angin diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.