Respon KPK Soal Pengadaan Gorden Miliaran Rupiah di Rumah Dinas DPR
KPK mengimbau agar proses pengadaan gorden rumah dinas DPR di Kalibata dilakukan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pengadaan gorden rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kalibata, Jakarta Selatan senilai Rp43,5 miliar.
KPK mengimbau agar proses pengadaan gorden rumah dinas DPR di Kalibata dilakukan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).
Menurut Ali, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
Selain itu, proses pengadaan rumdin DPR harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal tersebut patut dilalui agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
"KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] maupun PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," kata Ali.
KPK berharap masyarakat ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini pengadaan gorden mewah rumdin DPR.
Jikalau ada pihak yang menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan itu, lembaga antirasuah ingin publik melaporkannya.
"Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198," kata Ali.
Diketahui, DPR menganggarkan Rp48,5 miliar untuk membeli gorden. Penganggaran penggantian gorden tercantum dalam situs LPSE DPR RI.
Tender diberi nama 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' dengan kode tender 732087.
Tender gorden rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan ini dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi.