Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampai Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Sampai kapan batas akhir qadha puasa Ramadhan? Simak penjelasannya di artikel ini. Dilengkapi dengan bacaan niatnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Sampai Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
consumerreports.org
Sampai kapan batas akhir qadha puasa Ramadhan? Simak penjelasannya di artikel ini. Dilengkapi dengan bacaan niatnya. 

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

BERITA REKOMENDASI

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah ayat 184).


Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, berikut adalah orang yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.

1. Orang yang telah tua, baik laki-laki maupun perempuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas