Sidang Muara Perangin-Angin Hadirkan Lima Saksi
Suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-Angin, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (9/5/2022) dengan menghadirkan lima saksi.
Adapun kelima saksi itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Thomas Saputra selaku pihak wiraswasta, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Stabat Periode 2020-2023 Riki Sapariza, Ananda Agustri yang merupakan adik Isfi Syahfitri kontraktor perantara suap, dan Laila Subank selaku Head Teller Bank Sumut Langkat.
Akan ada dua saksi lagi yang akan diperiksa pada Senin (23/5/2022) mendatang.
Hakim Ketua, Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya perlu banyak waktu untuk mengusut barang bukti kasus tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Kepemilikan Aset Bupati Langkat Terbit Rencana
Sebelumnya, Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Muara Perangin-Angin diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.