Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 Seluruh Indonesia, Diperpanjang hingga 23 Mei 2022
Inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di seluruh Indonesia. PPKM baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 202
Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di seluruh Indonesia.
Kebijakan PPKM baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (10/5/2022) hari ini hingga dua pekan mendatang atau Senin, 23 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kebijakan PPKM akan terus dilanjutkan sampai pemerintah yakin 100 persen bisa mengendalikan pandemi Covid-19.
"Saya minta untuk urusan PPKM itu juga banyak masyarakat yang menunggu, ini sudah berhenti atau masih diteruskan?" ujar Jokowi kepada para menteri dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (9/5/2022).
"Jadi tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid-19 ini, 100 persen bisa kita kendalikan," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Jumlah Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1 Menurun
Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Jawa Bali 10-23 Mei 2022
Presiden melanjutkan, pada Minggu (8/5/2022) ada 227 kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi.
Menurutnya, angka penambahan kasus kemarin sudah sangat rendah.
Namun, Presiden mengingatkan semua pihak tetap harus waspada dengan kasus aktif Covid-19 yang masih tinggi.
"Tetap kita harus waspada karena kasus aktif masih 6.192. Jadi di negara ini kita tetap waspadai," tambahnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, tidak ada kabupaten/kota yang berada di level 4, semuanya ada level 1, 2, dan 3.
Bahkan jumlah wilayah yang berada di level 3 juga semakin sedikit.
Selengkapnya, inilah daftar wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di seluruh Indonesia berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 24/2022 dan Inmendagri Nomor 25/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 2: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat