Jaksa KPK Hadirkan Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi di Sidang Suap Pajak
JPU KPK akan menghadirkan 15 saksi, satu di antaranya ialah mantan mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (10/5/2022) hari ini.
Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 15 saksi, salah satu di antaranya ialah mantan mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Sementara duduk sebagai terdakwa yakni dua bekas pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, yaitu Siwi Widi Purwanti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
14 saksi lainnya, disebut Ali, antara lain Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, dan Aditya Ginting.
Kemudian Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Muhammad Farsha Kautsar, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.
Sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta agar Siwi Widi Purwanti dihadirkan dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/4/2022).
“Siwi Widi mana orangnya?” tanya Fahzal pada jaksa KPK.
“Pasti kami panggil itu yang mulia,” jawab jaksa.
Baca juga: Eks Pramugari Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Rp647,85 Juta ke KPK
Baca juga: Jika Terbukti Terlibat, Siwi Widi Tetap Akan Dijerat Pidana Meski Kembalikan Uang
Fahzal menyampaikan, membaca di berbagai media massa bahwa Siwi menerima uang sekitar Rp600 juta dari Wawan Ridwan.
Maka, lanjut dia, keterangan Siwi diperlukan dalam pengungkapan perkara ini.
"Mana saksinya [Siwi] gitu loh, saya tunggu juga mana orang ini. Ada hubungannya enggak dia sama Wawan atau anaknya itu,” tutur dia.
Diketahui dalam dakwaan jaksa, Siwi diduga menerima aliran uang dari Wawan senilai Rp647,85 juta.
Uang itu diterima Siwi dari Wawan melalui anak kandungnya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan dan Alfred didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Selain itu, Wawan juga didakwa dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang.