Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan BSU Rp 1 Juta Tahun 2022 Cair? Ini Kata Kemnaker

Pemerintah akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Kapan cair?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kapan BSU Rp 1 Juta Tahun 2022 Cair? Ini Kata Kemnaker
Istimewa
Pemerintah akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Kapan cair? 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh.

Baca juga: Risma Minta Sentra Kemensos Bantu Distribusi Bantuan ke Lokasi Bencana

Lantas, kapan BSU Rp 1 juta tahun 2022 dicairkan?

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.

"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), dikutip dari laman Kemnaker.

Berita Rekomendasi

Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas