Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Kolonel Inf Priyanto, dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022) hari ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022) hari ini.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy telah mengkonfirmasi agenda persidangan tersebut.
"(Sidang pledoi) Hari ini jam 09.00 WIB," kata Wirdel ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya, Priyanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Priyanto usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
"Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," jawab Priyanto ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Faridah kemudian bernegosiasi dengan penasihat hukum Priyanto terkait jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Priyanto dan penasehat hukum.
Baca juga: Selain Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kolonel Priyanto juga Diminta Dipecat dari TNI AD
Setelah bernegosiasi akhirnya diputuskan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Priyanto dan penasihat hukumnya digelar pada Selasa (10/5/2022).
"Untuk memberikan kesempatan penasihat hukum dan terdakwa menyusun nota pembelaan sidang saya tunda sampai hari Selasa tanggal 10 Mei 2022," kata Faridah.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).