KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
(KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Penggeledahan dilakukan di Jawa Barat, yakni wilayah Bogor dan Bandung.
"Tim penyidik KPK sebagai pemeriksaan perdana pasca [penahanan], kemudian kemarin kami melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bogor dan juga di Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan juga sejumlah uang. Namun, jumlah uang belum dibeberkan lebih rinci.
Untuk itu, tim penyidik memeriksa Ade Yasin pada hari ini. Tujuannya untuk menjelaskan ihwal barang bukti yang ditemukan.
"Kemarin ada bukti elektronik kemudian dokumen dan uang, tentu dari sanalah kemudian nanti kita akan mengembangkan terus," kata Ali.
Ali berharap keterangan Ade saat mengonfirmasi temuan penyidik membuahkan bukti baru.
"Para tersangka kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situlah kami akan terus mengembangkan dan kami susun pemeriksaannya," kata dia.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Baca juga: KPK Sebut Bantahan Ade Yasin Terlibat Kasus Suap Lumrah Disampaikan Tersangka Korupsi
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.
KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.
Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.