Polda Kaltara Ungkap Bukti Awal Dugaan Briptu Hasbudi Ikut Terlibat dalam Peredaran Narkoba
Polda Kalimantan Utara mengungkap alat bukti awal Briptu Hasbudi yang juga tersangka kasus tambang ilegal juga terlibat dugaan peredaran narkoba
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Utara mengungkap alat bukti awal Briptu Hasbudi yang juga tersangka kasus tambang ilegal juga terlibat dalam dugaan kasus peredaran gelap narkoba.
Bukti dugaan kasus peredaran narkoba itu berdasarkan dokumen pengiriman narkoba melalui pakaian bekas impor alias Balpres.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
"Alat bukti petunjuk, adanya pengiriman narkoba melalui Balpres dalam petikemas," ujar Hendy.
Hendy menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa keberadaan 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, yang diduga dipakai menyelundupkan narkoba.
Namun, kata Hendy, pihak kepolisian masih belum menemukan adanya narkoba di balik tumpukan pakaian bekas tersebut.
Saat penggeledahan itu, pihaknya juga menurunkan anjing pelacak atau K-9.
"Belum ditemukan (Narkoba, Red). Kita juga mengerahkan anjing pelacak untuk mencari keberadaan narkoba itu," jelasnya.
Sebagai informasi, Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Selain Briptu Hasbudi, polisi juga menetapkan MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Belakangan tak hanya tambang ilegal, polisi juga mendalami dokumen yang terkait peredaran gelap narkoba.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)