Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Simak cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 yang telah dibuka sejak Senin, (9/5/2022) kemarin.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @prakerja.go.id
Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 yang telah dibuka sejak Senin, (9/5/2022) kemarin.

Informasi dibukanya pendaftaran ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.

Sebagaimana telah diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, untuk mengikuti program Kartu Pakerja ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Berita Rekomendasi

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu, terkait dengan cara pendaftarannya, berikut langkah-langkah pendaftaran dilansir dari Kompas.com.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Buat akun dengan cara memasukkan email dan password, lalu klik Daftar;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas