Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Bantah Penunjukan PJ Gubernur Tidak Transparan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah penunjukan penjabat (PJ) Gubernur tidak transparan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Bantah Penunjukan PJ Gubernur Tidak Transparan
ist
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah penunjukan penjabat (PJ) Gubernur tidak transparan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik mengatakan penunjukan PJ adalah penugasan yang harus dilakukan karena kondisi transisi, sehingga ada perbedaan dalam prosesnya.

Hal ini ia sampaikan dalam talk series Tribunnews, bertajuk: 'Apa Legacy yang Telah Gubernur/ Wakil Gubernur Tinggalkan?' yang dipandu Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Rabu (11/5/2022).

"Perlu diketahui bersama, PJ ini penugasan dan dia hadir karena kondisi transisi, dan ASN pejabat negara ini, presiden adalah sebagai pimpinan tertinggi ASN. Jadi keputusan ada di atas," ujarnya.

Akmal mengatakan ada perbedaan antara pengisian jabatan dengan Pemilihan (elected) dan pengisian jabatan dengan pengangkatan (appointment).

Penunjukan PJ merupakan political appointed atau penugasan yang bersifat sementara dan bersifat non pemilu.

Berita Rekomendasi

Penunjukan ini ada di tangan presiden atau hak prerogatif dari presiden.

Baca juga: Kemendagri: 660 Pejabat Tinggi Madya Berpotensi Ditunjuk Jadi PJ Gubernur

PJ hanya bisa menjabat maksimal satu tahun dan sewaktu-waktu bisa diganti dan dievaluasi.

"Tugasnya oleh undang-undang dalam penjelasan pasal 201 UU 10/2016 penjabat tugasnya hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian," ujarnya.

Menurutnya, dalam PP 06/2005 dinyatakan secara tegas kinerja penjabat setiap 3 bulan akan dievaluasi.

Sehingga, ketika kinerjanya tidak bagus ada peluang diganti dan dipindahkan ditempat lain oleh atasan.

Karena bukan pejabat yang dipilih secara pemilu, maka penunjukan berdasarkan usulan Gubernur (bagi PJ Gubernur) atau Menteri Dalam Negari (Mendagri) bagi PJ Bupati/Walikota.

Usulan tersebut kemudian dikordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait, (BKN, Kemen PAN-RB, Sekretariat Negara) untuk dinilai.

Adapun kriterianya berdasarkan undang-undang, di antaranya punya kemampuan pengaturan dalam bidang pemerintahan, memiliki kemampuan pengaturan bidang pemberdayaan masyarakat dan mengetahui tata kelola pemerintahan, memiliki jabatan eselon satu atau dua, serta memiliki penilaian etika baik selama 3 tahun.

Baca juga: Kemendagri Apresiasi Layanan Dukcapil Kota Madiun Yang Buka di Hari Lebaran

"Jadi usul yang kami terima kami lakukan profiling, melibatkan kementerian lembaga terkait, BKN, KEMENPAN-RB, Setneg, untuk melihat banyak aspek. Nasionalismenya, kinerjanya, dan sebagainya. Lalu kita usulkan 3 nama pada presiden untuk dilakukan proses pendalaman," ujarnya.

Untuk itu, Dirjen Otda Kemendagri belum bisa memberitahukan informasi 5 gubernur yang akan berhenti atau tugasnya akan selesai maupun penggantinya (PJnya).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas