KPK Dalami Pertemuan Andi Arief dengan Tersangka Bupati Penajam Paser Utara
Adapun kedua saksi itu ialah antara dua kader Partai Demokrat, Andi Arief dan Jemmy Setiawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa (10/5/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, kedua saksi dikonfirmasi soal pertemuannya dengan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Kedua saksi kembali hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM sebagai salah satu kandidat dalam Musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat wilayah Kaltim," kata Ali lewat keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Adapun kedua saksi itu ialah antara dua kader Partai Demokrat, Andi Arief dan Jemmy Setiawan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Baca juga: Politisi Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Dalam dakwaan terhadap Yudi disebutkan Abdul Gafur Mas'ud meminta Rp1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam dakwaan disebutkan jika Asdarussalam selaku orang kepercayaan Abdul Gafur menyampaikan permintaan Abdul Gafur kepada Yudi untuk menyiapkan uang Rp1 miliar.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa [Yudi] membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, Asdarussalam merupakan salah satu tim sukses Abdul Gafur.
Saat Abdul Gafur menjadi Bupati PPU, Asdarussalam diangkat sebagai orang kepercayaannya.
Menurut jaksa, Abdul Gafur sempat menyampaikan pesan kepada Yudi bahwa apa yang disampaikan Asdarussalam sama seperti yang dia sampaikan.