Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap II yang Cair Mei 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Ini cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan Mei 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap II yang Cair Mei 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Simak begini cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan Mei 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair bulan Mei 2022.

Anda dapat mengecek status penerima bansos PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Baca juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2022, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap II Dibuka Hari Ini, Akses Laman dtks.jakarta.go.id

Bantuan PKH akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

Rekomendasi Untuk Anda

- Tahap II (April, Mei, Juni);

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas