Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siwi Widi Pakai Uang Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak untuk Perawatan di Korea, Ini Kata KPK

Jika dari hasil analisa ditemukan dua alat bukti cukup, maka KPK akan memproses hukum Siwi Widi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Siwi Widi Pakai Uang Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak untuk Perawatan di Korea, Ini Kata KPK
KOMPAS.com Tatang Guritno/TRIBUNNEWS.com Jeprima
Eks pejabat Ditjen Pajak yang merupakan terdakwa kasus korupsi, Wawan Ridwan (kiri) dan eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (kanan). 

"Dari uangnya sendiri," katanya.

Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK

Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.




"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan [uang] di Desember atau November di tahun 2021," tutur Siwi.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan

Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar

Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti.

BERITA TERKAIT

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas