Ahli IPB Tegaskan PMK Bisa Dikendalikan dan Tidak Berbahaya Bagi Manusia
Ia mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) yang bergerak cepat melakukan pengendalian PMK.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pengajar Analisis Risiko Pemasukan Hewan dan Produk Hewan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Denny W. Lukman mengatakan bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) bisa dikendalikan secara terukur dan tidak berbahaya bagi kesehatan manusia.
Menurut Denny, berdasarkan jurnal dan literasi yang ada, PMK kali pertama ditemukan 125 tahun yang lalu dan melanda di beberapa negara, sehingga sudah cukup banyak laporan dan kajian ilmiah tentang virus PMK.
"Jadi sebenarnya penyakit ini bisa kita kendalikan dan pencegahannya bisa dilakukan secara terukur," kata Denny, Kamis, 12 Mei 2022.
Denny mengatakan, yang jadi masalah saat ini adalah perilaku manusia yang seringkali melakukan praktik jual beli tidak sehat alias menjual hewan dalam kondisi sakit. Ada juga penjual yang panik dan menurunkan nilai jual, sehingga membuat masyarakat ikut dalam kepanikan.
"Masalahnya adalah pada perilaku orang. Misalnya masih adanya penjual ternak sakit, kemudian adanya penjual yang panik dan lain sebagainya. Itu semua perilaku yang harus diperbaiki," katanya.
Di sisi lain, Denny mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) yang bergerak cepat melakukan pengendalian PMK. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran dan permintaan bagi setiap kepala daerah untuk mengatur lalu lintas ternak dan melaksanakan tindakan-tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.
"Saya salut Kementan gercep dalam hal ini (penanganan PMK). Semua prosedur baik yang tertulis maupun teknis sudah dibuat oleh Kementan. Bahkan upaya pembuatan vaksin hewan terus dikebut. Saya kira ini langkah yang bagus sekali dari jajaran Kementan," ujarnya.
Denny menambahkan, beberapa bagian ternak yang aman untuk dikonsumsi adalah produk unggas seperti ayam, bebek dan produk turunannya seperti telur asin, telur pindang, telur pasteurisasi dan tepung telur. Kemudian daging dan jeroan sapi dan produk olahan sapi dan babi produk yang diolah dengan pemanasan (minimum suhu bagian dalam mencapai 70 derajat Celcius minimal selama 30 menit).
"Begitu juga dengan poduk olahan seperti susu pasteurisasi HTST dan ultra-pasteurisasi (extended shelflife), susu sterilisasi atau UHT, susu bubuk (krim, skim, whey), susu kondensasi, susu kental manis, krim susu yang dipasteurisasi HTST, keju cheddar dan keju mozzarella," katanya. (*)