Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Sebut Ada Catatan soal Pelantikan Pj Gubernur, Posisi Rawan Digugat

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat (Pj) gubernur rawan digugat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Anggota DPR Sebut Ada Catatan soal Pelantikan Pj Gubernur, Posisi Rawan Digugat
Ist
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) gubernur, Kamis (12/5/2022), yaitu Pj Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Pelantikan bermaksud untuk mengisi kekosongan kepala daerah provinsi tersebut yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2022 ini.

Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar pada 2024 mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Baca juga: Mendagri: Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Baca juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat gubernur itu rawan digugat.

Pasalnya, pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.

MK meminta pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.

"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024."

Berita Rekomendasi

"Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik."

"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat."

"Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani, Kamis (12/5/2022), dilansir Kompas.com

Mendagri Resmi Melantik Lima Pj Gubernur

Diwartakan Tribunnews.com Mendagri resmi melantik lima Pj gubernur, Kamis (12/5/2022) di kantor Kemendagri Jakarta. 

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Babel, Sulbar, Gorontalo, dan Papua Barat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas