Anggota DPR Sebut Ada Catatan soal Pelantikan Pj Gubernur, Posisi Rawan Digugat
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat (Pj) gubernur rawan digugat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) gubernur, Kamis (12/5/2022), yaitu Pj Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Pelantikan bermaksud untuk mengisi kekosongan kepala daerah provinsi tersebut yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2022 ini.
Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar pada 2024 mendatang.
Baca juga: Mendagri: Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan
Baca juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai pelantikan lima penjabat gubernur itu rawan digugat.
Pasalnya, pemerintah belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik para penjabat.
MK meminta pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.
"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024."
"Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik."
"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat."
"Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani, Kamis (12/5/2022), dilansir Kompas.com.
Mendagri Resmi Melantik Lima Pj Gubernur
Diwartakan Tribunnews.com Mendagri resmi melantik lima Pj gubernur, Kamis (12/5/2022) di kantor Kemendagri Jakarta.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Babel, Sulbar, Gorontalo, dan Papua Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.