Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan KPK kepada 5 Penjabat Gubernur agar Tak Terjerat Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapan kepada lima penjabat (Pj) gubernur yang baru saja dilantik tak terjerat perkara korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Harapan KPK kepada 5 Penjabat Gubernur agar Tak Terjerat Kasus Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto dengan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar (kanan), Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kedua kanan), Pejabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (ketiga kanan), Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (kedua kiri) dan Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw usai pelantikan Penjabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap lima Penjabat Gubernur yang baru saja dilantik tak terjerat perkara korupsi.

Lembaga antirasuah menginginkan para kepala daerah memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas tinggi, sehingga dapat menjalankan tata kelola pemerintahan bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya.

"Itu sebabnya, sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan video, Kamis (12/5/2022).

Menurut jubir bidang pencegahan ini, pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif.

Mereka akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekira satu hingga dua tahun.

Sebagai Pj kepala daerah, dikatakan Ipi, tentu akan menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak pada jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan APBD, APBD Perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ini Sosok yang Harta Kekayaanya Paling Banyak Menurut LHKPN KPK

"Sementara, data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara bupati/wali kota dan 22 perkara gubernur," ungkap Ipi.

Ipi memerinci, titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah dan juga menjadi modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Berikutnya, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat serta korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

Dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.

Ipi mengungkapkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas