Hari Ini, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece
Dengan begitu nasib proses perkara yang menjerat eks Kadiv Hubinter Polri itu akan ditentukan dalam sidang besok.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kemudian saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT menghampiri Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi menyampaikan permintaan terdakwa untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11 sambil menunjuk gembok yang ada di atas lemari plastik," ungkap jaksa.
Atas perintah dari Harmeniko itu, Bripda Asep langsung mengonfirmasi pernyataan tersebut ke Napoleon secara langsung.
Dalam konfirmasinya, Napoleon memang meminta untuk adanya penggantian kunci gembok untuk kamar nomor 11.
Kata jaksa, mengingat Napoleon merupakan perwira tinggi polri akhirnya Bripda Asep mengikuti perintah tersebut.
Baca juga: Aniaya M Kece, Irjen Napoleon: Hati - Hati Kalau Bicara SARA
"Atas permintaan tersebut Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," jelas jaksa Faizal.
Singkat cerita, Napoleon menitipkan pesan kepada Harmeniko untuk membangunkannya dari tidur pada pukul 24.00 WIB.
Akhirnya, pada 26 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB Harmeniko membangunkan Napoleon yang sedang tertidur pulas di kamar tahanan nomor 26.
Napoleon kemudian mengajak saksi dari tahanan lain yakni Herly Gusjati Riyanto menemui M. Kece yang sedang berada di dalam kamar tahanan.
Selepas itu kata jaksa, Napoleon dan teman-temannya di tahanan itu langsung masuk ke kamar tahanan M. Kece, di mana saat itu M. Kece sedang duduk tepat berada di atas dipan dari beton.
Lantas, Harmeniko alias Pak RT mengambil sehelai kain gorden dan menyuruh tahanan lain yakni Maulana Albert Wijaya memasangnya di jendela kamar itu.
Tak hanya itu, terlibat juga tahanan lain bernama Dedy Wahyudi yang ditugasi untuk berdiri di depan kamar M. Kece.
Saat berada di dalam tahanan, Napolen Bonaparte kemudian meminta M. Kece menjelaskan konten YouTubenya itu yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW.
"Menurut Saksi H. Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece mau menyadarkan seluruh umat islam di Indonesia bahwa selama ini mereka dibohongi oleh orang arab yang bernama Muhammad Bin Abdullah dengan membawa ayat-ayat Al-Quran dan kutipan hadis Rasulullah," ucap jaksa Faizal.
Setelah mendengar penjelasan M. Kece, lanjut jaksa, Jenderal polisi bintang dua iyu memerintahkan tahanan bernama Dedy Wahyudi memanggil Maman Suryadi yang merupakan mantan Panglima Laskar FPI untuk datang.
Setelah Maman Suryadi datang, jaksa menyebut terjadi debat antara Maman Suryadi dengan M Kace soal agama. Maman Suryadi tak terima dengan penjelasan M Kace lalu mencolek dagu M Kace sampai mengatakan penjelasan soal agama.