Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harap 5 Penjabat Gubernur tak Terjerat Perkara Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap lima Penjabat (Pj) Gubernur yang baru saja dilantik tak terjerat perkara korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap lima Penjabat (Pj) Gubernur yang baru saja dilantik tak terjerat perkara korupsi.

KPK menginginkan PJ kepala daerah memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas tinggi, sehingga dapat menjalankan tata kelola pemerintahan bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya.

"Itu sebabnya, sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan video, Kamis (12/5/2022).

Jubir bidang pencegahan ini menegaskan, pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif.

Mereka akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekira satu hingga dua tahun.

Sebagai Pj kepala daerah, dikatakan Ipi, tentu akan menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak pada jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Di antaranya, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan APBD, APBD Perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa.

"Sementara, data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara bupati/wali kota dan 22 perkara gubernur," ungkap Ipi.

Ipi memerinci, titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah dan  menjadi modus korupsi yang dilakukan kepala daerah antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Berikutnya, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat serta korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

Dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.


Ipi mengungkapkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi.

Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas