KPK Sebut Penyelidikan Formula E Jalan Terus, Tak Diintervensi Pihak Manapun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi ajang Jakarta E-Prix atau Formula E terus berjalan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi ajang Jakarta E-Prix atau Formula E terus berjalan.
Saat ini KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak.
"Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Politisi Gerindra Kesulitan Beli Tiket Formula E hingga Penyelenggara Klaim Sirkuit Sulit Ditiru
Baca juga: KPK Terus Selisik Aliran Uang yang Masuk Kantong Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Ali mengatakan KPK masih membutuhkan waktu menemukan unsur pidana yang menjadi kewenangan tim penyidik untuk mengusut.
"Kami masih terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya," kata dia.
Ali memastikan dalam mengusut suatu kasus, KPK tidak bergantung pada desakan masyarakat.
Namun begitu, Ali menyatakan KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam penyelesaian setiap kasus dugaan korupsi.
"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapapun. Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat, namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," ujar Ali.
Baca juga: Mahfud MD Jawab Perihal Pelaku LGBT dan para Promotornya Tidak Ditindak Secara Hukum
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI [Anies Baswedan] saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu (27/4/2022).
Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat.
Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan.
Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," sebut Alex.
Atas dasar itu, KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menemukan unsur pidana dalam ajang balap mobil listrik Formula E.
"Prinsipnya, siapa pun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ujar Ali, Rabu (23/3/2022).
Ali mengatakan, pemanggilan Anies ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Menurut Ali, tim penyelidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.
Ali berharap, para pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," kata Ali.
Baca juga: Anies Ultah, Balaikota DKI Banjir Karangan Bunga, Doa Jadi Presiden hingga PDIP Tagih Janji
Pada pemeriksaan Selasa (22/3/2022), Prasetyo Edi mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.
Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO).
Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.
"Mengenai Rp180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dia mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.
"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.
Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini.
Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.