Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal habis pada bulan Oktober 2022. Siapa penjabat sementara yang akan menggantikan Anies?

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober
Dok Facebook Anies Baswedan via Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membawa tanah Kampung Akuarium untuk diberikan ke Kendi Nusantara sebagai simbol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal habis pada bulan Oktober 2022.

Siapa penjabat sementara yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur masih belum terungkap.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kriteria sosok yang akan menggantikan kepemimpinan Anies Baswedan.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).

Tito menuturkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelas Tito.

Berita Rekomendasi

Ini sosok yang disebut bakal gantikan Anies

Nama Heru Budi Hartono menjadi sorotan publik.

Kepala Sekretariat Presiden itu digadang-gadang menjadi Penjabat [Pj] untuk menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono (taufik/tribunnews.com)

Sebab masa jabatan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan habis pada Oktober 2022 mendatang.

Setelah masa jabatannya habis, posisi gubernur akan diisi oleh Pj yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian diusulkan ke Presiden Joko Widodo.

Heru saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Heru merupakan orang kepercayaan Presiden Jokowi sejak di Balaikota DKI Jakarta.

Pria kelahiran Medan, 13 Desember 1965, ini telah memiliki pengalaman di lingkup birokrasi selama hampir seperempat abad.

Baca juga: Kasetpres Heru Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI, Ini Tanggapan Mensesneg hingga Komisi II DPR

Heru Budi Hartono menempuh pendidikan dasar di Jakarta, dan sempat 3 tahun menjalani masa Sekolah Dasar di Pakistan.

Di pendidikan menengah pertama, ia bersekolah di SMP PSKD I Jakarta, dan lanjut menempuh pendidikan menengah akhir di Den Haag, Belanda.

Heru mengenyam bangku kuliah S1 dan magister di Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta.

Pengalaman sekolah di luar negeri itulah yang membuat kemampuan bahasa asingnya, khususnya Bahasa Inggris, mumpuni.

Ia mengawali karir sebagai Staf Khusus Walikota Jakarta Utara pada tahun 1993 silam.

Selang dua tahun, yakni di 1995, Heru menjadi Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara.

Di tahun 1999, heru ditunjuk menjadi Kepala Sub-Bagian Pengendalian pelaporan Kota Jakarta Utara.

Lanjut di tahun 2002, ia dipindahkan menjadi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Jakarta Utara.

Di tahun 2008, ia masih berkantor di Jakarta Utara, sebagai Kepala Bagian Umum dan lanjut menjadi Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan.

Beda pendapat soal kewenangan banjir di underpass Kemayoran
Beda pendapat soal kewenangan banjir di underpass Kemayoran (Tribunnews/Danang Triatmojo dan Kompas TV)

Di tahun 2013, Ia menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta.

Akhirnya pada tahun 2014, ia ditunjuk Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Joko Widodo, untuk menjadi Walikota Jakarta Utara.

Heru menjabat kursi tersebut selama setahun dan akhirnya kembali menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, juga di DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Gembong Warsono menilai Heru adalah sosok yang sangat mengenal DKI Jakarta.

Kriteria semacam itu, kata dia, diperlukan bagi seorang Pj di DKI Jakarta, mengingat masa menjabatnya akan cukup lama, yakni sejak Oktober 2022 hingga 2024.

"Kalau secara pribadi, Pak Heru baik, penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke. tapi apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? kan kita enggak tahu," kata Gembong dikutip dari Tribun Jakarta.

Namun, Gembong belum bisa memastikan apakah Heru menjadi calon kuat Pj DKI Jakarta.

"Soal sosok tentunya presiden lebih memahami," kata Gembong.

Heru memberikan tanggapan soal dirinya yang disebut-sebut akan menjadi calon penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta usai masa jabatan Anies Baswedan berakhir.

Menurut Heru masa jabatan Gubernur DKI Jakarta selesai pada akhir 2022.

"Masa jabatan gubernur DKI masih (sampai) akhir 2022. Masih lama," ujar Heru.

"Tentunya banyak calon-calon yang mungkin lebih pantas. Biasanya dari pejabat Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)," tambahnya.

Rekam Jejak Heru

Saat di Jakarta dia pernah mengusulkan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

Atas usulan itu, Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 30 Desember 2013.

Selanjutnya pegawai Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap Jum Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah DKI agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, ketika bertugas ke tempat kerja setiap Jumat pekan pertama.

Ketika Heru menjabat Kepala BPKAD, Gubernur DKI Ahok menghentikan operasional bus jemputan untuk pegawai negeri sipil (PNS) Ibu Kota.

Mulai 25 Januari 2016, PNS DKI tak bisa lagi menggunakan fasilitas bus tersebut.

Heru juga sempat digandeng Ahok menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017.

Saat itu, keduanya berencana maju lewat jalur independen.

Namun, dalam perjalanan selanjutnya, Ahok memutuskan maju bersama Djarot Syaiful Hidayat dengan dukungan partai politik.

Dukungan Partai Politik

Selain mendapat dukungan PDI Perjuangan, Heru seperti mendapat lampu hijau dari partai politik lainnya.

Partai-partai pemilik kursi di DPRD DKI buka suara soal siapa gerangan penjabat Gubernur DKI Jakarta saat Anies Baswedan telah selesai masa baktinya sebelum Pilgub digelar lagi 2024.

Penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, mengaku setuju apabila Kepala Sekretariat Presiden RI, Heru Budi Hartono menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI.

Menurutnya, Heru merupakan sosok tepat mengisi jabatan tersebut.

Menurut Taufik, Heru memiliki pengalaman bekerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

Taufik menyatakan, dengan pengalamannya itu, Heru dinilai akan mampu memetakan permasalahan di Ibu Kota.

"Ya setuju, orang dia paham, yg bekerja. Dia kan di Pemda DKI dari bawah, saya paham banget dia, dari bawah, jadi Wali Kota. Saya paham betul sepak terjangnya Pak Heru. Iya dong orang yang paham, kalau gak nanti mesti belajar. Jangan orang yang mesti belajar lah. Jadi begitu dia menjabat bisa langsung running," jelasnya seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco juga mengaku setuju apabila Jokowi menunjuk Heru sebagai pengganti Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan rampung jabatannya pada 16 Oktober 2022.

Menurut dia, dilihat dari syarat dan karakter pemimpin yang layak mengisi jabatan tersebut ada di sosok Heru.

"Kalau bicara Pak Heru, yang pasti satu, ASN-nya masuk (memenuhi syarat). Kedua, dia pernah menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemprov DKI," ujar Basri.  (Tribunnews/TribunJakarta/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas