Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal habis pada bulan Oktober 2022. Siapa penjabat sementara yang akan menggantikan Anies?
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal habis pada bulan Oktober 2022.
Siapa penjabat sementara yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur masih belum terungkap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kriteria sosok yang akan menggantikan kepemimpinan Anies Baswedan.
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5/2022).
Tito menuturkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.
"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelas Tito.
Ini sosok yang disebut bakal gantikan Anies
Nama Heru Budi Hartono menjadi sorotan publik.
Kepala Sekretariat Presiden itu digadang-gadang menjadi Penjabat [Pj] untuk menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebab masa jabatan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan habis pada Oktober 2022 mendatang.
Setelah masa jabatannya habis, posisi gubernur akan diisi oleh Pj yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Heru saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Heru merupakan orang kepercayaan Presiden Jokowi sejak di Balaikota DKI Jakarta.