Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 1-3 Bisa PTM 100 Persen

Pemerintah baru saja menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) yang di dalammnya berisi tentang panduan untuk menyelenggarakan PTM

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 1-3 Bisa PTM 100 Persen
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMP Negeri 4 Bandar Lampung, Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Rabu (11/5/2022). Memasuki PPKM Level 1, Pemerintah kota Bandar Lampung menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini Rabu (11/5/2022) dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

- Wilayah PPKM level 4

Dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam.

- Wilayah yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen

Wajib melaksanakan oembelajaran jarak jauh (PJJ).

- Wilayah satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus

Dapat menyelenggarakan PTM secara penuh, 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

PTM Terkait Hepatitis Akut

Berita Rekomendasi

Diwartakan Tribunnews.com, Ketua UKK Gastro-Hepatologi IDAI, DR. Dr. Muzal Kadim mengatakan belum ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk penundaan proses PTM.

Baca juga: Berharap Dualisme PTMSI Diakhiri, 1340 Orang Tandatangani Petisi

Apalagi baru-baru ini ditemukan kasus hepatitis akut.

Hingga kini, IDAI masih melakukan kajian lanjutan, lantaran belum ada bukti yang kuat terkait penyebab munculnya penyakit ini pada anak-anak.

Kendati demikian, kata dia, bisa saja rekomendasi akan dikeluarkan dalam beberapa hari mendatang jika memang dianggap sangat perlu.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fitri Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas