Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali

Berikut ini aturan nonton bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali bulan Mei 2022.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali
Freepik
Ilustrasi Bioskop - Berikut ini aturan nonton bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali bulan Mei 2022. 

PPKM Level 2

- Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

PPKM Level 1

Berita Rekomendasi

- Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas