Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, Majelis Hakim akan Hadirkan M Kece Sebagai Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Djumyanto dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Karena itu perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.

Majelis hakim menjelaskan alasan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.

Alasannya karena eksepsi yang diajukan tidak beralaskan hukum sehingga diputuskan untuk ditolak.

"Keberatan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua.

Berita Rekomendasi

Adapun eksepsi yang ditolak adalah surat atau dokumen permintaan maaf M. Kece, surat kesepakatan damai, hingga surat permohonan pencabutan laporan terhadap Irjen Napoleon.

"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta, yang beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana tersebut diatas," ucap Hakim.

Menurut Djumyanto, ketiga surat tersebut tidak menyebabkan persyaratan formil dan materil dalam dakwaan batal.

"Sedangkan, ketiga surat atau dokumen yang dimaksud adalah menunjukan fakta perbuatan setelah perbuatan yang disangkakan atau didakwakan pengeroyokan atau penganiayaan terjadi," ujarnya.

"Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri," lanjutnya.

M Kece Akan Dihadirkan

Hakim Ketua, Djumyanto memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece dalam persidangan selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas