Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Saiful Mujani: Capresnya Itu-itu Saja

Ia menilai ambang batas pencalonan di Indonesia masih terlalu tinggi sehingga hal ini menutup peluang bagi banyak pilihan capres cawapres.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Saiful Mujani: Capresnya Itu-itu Saja
capture video
Pendiri SMRC Saiful Mujani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani membeberkan alasan kenapa pilihan capres cawapres di Indonesia terbatas.

Menurut Mujani, alasannya adalah soal Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan.

Ia menilai ambang batas pencalonan di Indonesia masih terlalu tinggi sehingga hal ini menutup peluang bagi banyak pilihan capres cawapres.

Angka ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: Survei SMRC: Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat

Sehingga untuk dapat mencapai angka ambang batas ini, perlunya suara 20 persen dari partai yang mencalonkan capres cawapres.

"Hal ini menutup peluang bagi partai-partai baru yang hendak ikut dalam pesta demokrasi dan menawarkan sosok pemimpin yang baru," kata Mujani, Kamis (12/5/2022).

Berita Rekomendasi

Sehingga, lanjutnya, para calon yang berlomba pun akhirnya calon yang itu-itu lagi saja.

Padahal, lanjut Saiful, di Prancis yang baru saja selesai menggelar pemilihan presiden terdapat 12 pasangan calon yang mengikuti konstentasi pesta demokrasi.

Pun di Amerika Serikat, dalam pemilu yang dimenangkan Joe Biden, terdapat 36 calon pasangan.

Baca juga: Saiful Mujani Sebut Presidential Treshold Tinggi, Kesempatan Pemilih Dapat Calon yang Fresh Tertutup

Hal ini karena syarat untuk mencalonkan diri jadi presiden tidak seperti di Indonesia dengan harus adanya unsur partai politik. Sehingga secara individu pun masyarakat dapat mencalonkan diri.

Presidential threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Di Indonesia, sistem presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.23/2003 tentang Pemilihan Umur Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu, Sistem Pemilu di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold, yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold (untuk pengajuan bakal calon presiden atau capres).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas