KPK Limpahkan Berkas Perkara Ke PN Pekanbaru, Annas Maamun Akan Kembali Rasakan Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Hari ini, Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Annas merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Ali menjelaskan penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim.
Untuk sementara waktu, tempat penahanan Anas Maamun masih tetap dititipkan pada rutan KPK Kavling C1.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.
Sebelumnya KPK menyebut berkas perkara Mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah P21 atau dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, Annas Maamun bakal segera diadili dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM [Annas Maamun] dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada Senin, 18 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Ali mengatakan penyidikan Annas Maamun telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap.
Penahanan terhadap Annas masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh tim jaksa sampai 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali.
Annas Maamun akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau kedua Pasal 13 UU Tipikor.
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Dalam konstruksi perkara, Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.
Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun.
Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.
Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui, Annas Maamun merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan. Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.