Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Mulai Siapkan Langkah Implementatif UU TPKS

pemerintah mulai mempersiapkan langkah implementatif Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Mulai Siapkan Langkah Implementatif UU TPKS
Foto: Kantor Staf Presiden
Jaleswari Pramodhawardani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah resmi diundangkan.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah mulai mempersiapkan langkah implementatif Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut.

Ia mengungkapkan, beberapa langkah implementatif tersebut, mulai dari pembentukan aturan turunan hingga penguatan kapasitas pelaksana Undang-Undang.

“Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS, di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS, sosialisasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara, dan langkah-langkah strategis implementatif lainnya,” kata Jaleswari, di gedung Bina Graha Jakarta, Jum’at (13/5/2022).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi telah mengesahkan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pada Senin (9/5).

Undang-Undang ini pun resmi berlaku setelah sebelumnya juga telah resmi disetujui menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Publik Tetap Bisa Terlibat dalam Perumusan Aturan Turunan UU TPKS

Menurut Jaleswari, selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

“Dalam proses ke depan pemerintah akan selalu menyambut baik keterlibatan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan pasca disahkannya UU TPKS tersebut,” tegas Jaleswari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas