Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Mantan Ketua DPRD
Berikut ini profil Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka suap oleh KPK
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Berdasar informasi yang diterima Tribunnews.com, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan mengonfirmasi kabar penetapan tersangka Richard Louhenapessy.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap Izin Usaha Retail, Wali Kota Ambon Berharta Rp12 Miliar
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sudah meminta pencekalan terhadap ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri," ujar Ali.
Dia mengungkapkan, pencegahan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Profil Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy
Dikutip dari laman Pemkot Ambon, Richard Louhenapessy lahir di Ambon, April 1955 atau saat ini berusia 67 tahun.
Ia merupakan Wali Kota Ambon dua periode yang berasal dari Partai Golkar.
Periode pertama ia jabat pada tahun 2011 hingga 2016 dan berlanjut di periode kedua, 2017-2022.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku pada tahun 1992-1997.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku pada 2004-2009.
Baca juga: KPK Sidik Kasus Suap Izin Usaha Retail di Ambon, Wali Kota Tersangka
Di Partai Golkar, sejumlah posisi strategis di Partai Golkar pernah ia pegang.
Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku (1999-2004), Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR Provinsi Maluku (2004-2009) dan Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku (2009-Sekarang).
Soal pendidikan, Richard Louhenapessy merupakan lulusan S1 dari Fakultas Hukum Unpatti tahun 1985.
Secara lengkap berikut riwayat pendidikan, organisasi dan pekerjaan Richard Louhenapessy:
Pendidikan:
- Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2, 1967, Ambon
- Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing, 1970, Ambon
- Sekolah Menengah Atas Xaverius, 1973, Ambon
- Fakultas Hukum Unpatti (S1), 1985, Ambon
Organisasi Partai Politik:
- Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai GOLKAR Kota Ambon, 1988-1992, Ambon
- Anggota Biro Pemuda DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 1992-1997, Ambon
- Wakil Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 1999-2004, Ambon
- Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2004-2009, Ambon
- Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2009-Sekarang, Ambon
Perjalanan Karier:
- Pengacara Praktek, 1978-1986, Ambon
- Advokad/Penasehat Hukum, 1987-1999, Maluku
- Anggota DPRD Provinsi Maluku, 1992-1997, Maluku
- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, 1999-2004, Maluku
- Ketua DPRD Provinsi Maluku, 2004-2009, Maluku
- Anggota DPRD Provinsi Maluku, 2009-2011, Maluku
- Walikota Ambon, 2011-2016. Maluku
- Walikota Ambon, 2017-2022, Maluku
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)