Tiba di Gedung Merah Putih, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Bantah Dijemput Paksa KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022) petang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022) petang.
Richard dijemput paksa karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Richard yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 18.02 WIB membantah tidak kooperatif.
Richard mengklaim tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjalani operasi kaki.
"Enggak. Enggak. Saya operasi kaki. Saya operasi kaki," ucap Richard di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: Imigrasi Sebut Wali Kota Ambon Tersangka KPK Dicegah ke Luar Negeri Sejak 27 April
Richard tak menjawab tegas saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Richard hanya menyebut mengapresiasi dan mendukung penanganan perkara yang dilakukan KPK.
"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata dia.
Diberitakan, tim penyidik KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022).
Upaya jemput paksa ini dilakukan tim penyidik lantaran Richard tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya.
"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan, tim penyidik sudah menemukan pihak tersebut dan saat ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Ali memastikan pihaknya akan menyampaikan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkaranya.
"Mudah-mudahan nanti segera setelah tiba kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya pada tahun 2020.
Hal itu dikonfirmasi sumber Tribunnews.com.
“Iya [Wali Kota Ambon tersangka],” ujar sumber tersebut, Kamis (12/5/2022).