Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via bsu.kemnaker.go.id, Simak Kriteria yang Berhak Mendapatkannya
Simak cara cek penerima BSU Rp 1 juta via situs Kemnaker. Lantas, siapa sajakah yang berhak menerima BSU?
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja terdampak pandemi pada tahun 2022.
BSU pada tahun 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Mengutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian, usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebut pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.
Besaran BSU yang diberikan kepada para pekerja pada tahun ini adalah sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Praktik Curang Pindahkan Isi Gas Elpiji Bersubsidi, 4 Warga Rawalumbu Bekasi Dibekuk Polisi
Baca juga: Subsidi Gaji Batal Cair Sebelum Lebaran, Kapan BSU Disalurkan?
Kapan BSU 2022 Cair?
Sebelumnya diinformasikan oleh Pemerintah bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022.
Namun, hingga saat ini BSU masih belum disalurkan kepada para penerimanya.
Lalu, kapan pelaksanaan penyaluran BSU 2022 dilakukan?
Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ucap pihak Kemnaker.
Cara Cek BSU 2022 Secara Online:
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.