Kenapa Akun Saifuddin Ibrahim Tak Diblokir Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama? Ini Kata Polisi
Gatot menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk terus memantau akun Saifuddin Ibrahim.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saifuddin Ibrahim masih masih aktif menggunakan media sosial meskipun telah berstatus tersangka dugaan kasus penistaan agama Islam.
Lantas, kenapa akun Saifuddin tak kunjung diblokir?
Diketahui, Saifuddin masih aktif menggungah video maupun live streaming di Youtubenya Saifuddin Ibrahim.
Terakhir, pria yang mengaku pendeta itu mengunggah live streaming berjudul 'Salam 300, Hapus maka Indonesia Damai. Dunia Damai. Amen'.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa akun tersebut tidak kunjung diblokir lantaran video-video yang dibuatnya itu bakal dijadikan barang bukti.
Dijelaskan Gatot, jika akun tersangka diblokir, maka video yang dijadikan barang bukti dalam dugaan kasus penistaan agama itu pun turut hilang.
"Kalau sekarang diblokir buktinya dimana," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Gatot menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk terus memantau akun Saifuddin Ibrahim.
"Yang jelas kita sudah memberitahukan ke pihak Kominfo kebijakan disana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Polri Gandeng FBI Tangkap Saifuddin Ibrahim di Amerika
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.