Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Masyarakat Sipil Pastikan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masyarakat Sipil Pastikan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika memastikan, pihaknya mengawal penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. 

"Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas," kata Dian, kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Pemerintah Mulai Siapkan Langkah Implementatif UU TPKS

Hal itu disampaikan Dian menanggapi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

Pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Saya salut, terutama Mbak Puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS, kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). 

"Kemarin kan leading nya di kemenkumham, tetapi PP nya karena ini sebenarnya RUU TPKS urusannya lebih kuat di perempuan dan anak, kasus-kasusnya akan lebih ke perempuan dan anak, katanya sih Kemen PPAA punya inisiatif untuk menyusun draftnya, cuma pasti sumber daya di Kemen PPPA tidak cukup," ucap Dian. 

Jika pemerintah kurang orang, tenaga ahli dari masyarakat sipil pasti bisa membantu. 

"Mestinya Kementerian PPA perlu mengundang kelompok perempuan yang selama ini ikut menangani kasus kasus kekerasan seksual," ujar Dian.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amirudin menekankan adanya hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan yakni menjaga agar aturan turunan tidak melenceng dari tujuan dibuatnya UU TPKS.

"Yang perlu diwaspadai itu adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin dan memang melindungi korban kekerasan seksual dan juga aspek hukum terhadap pelaku dan juga pencegahan serta pemulihan korban," ucapnya.

Para pihak yang menjadi pelaksana UU TPKS juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan seksama seperti yang diamanatkan dan diatur nantinya dengan aturan turunan.

"Yang paling penting sebetulnya adalah para pihak yang melaksanakan UU ini, seperti aparat hukum, kejaksaan, kemudian layanan pendamping, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil dan juga pendokumentasian," ujarnya.

Hal itu berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan itu sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS

"Sehingga semua tindak lanjut dari undang-undang ini sesuai dengan apa yang kita impikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas