Polisi Waspadai Hewan Kurban Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku saat Idul Adha
Polri mewaspadai adanya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat hari raya Idul Adha.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mewaspadai adanya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat hari raya Idul Adha.
Hal ini untuk mencegah adanya hewan kurban terinfeksi PMK.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan pendataan hewan kurban yang terinfeksi PMK bersama dinas terkait.
"Mengingat kebutuhan hewan kurban meningkat pada hari raya kurban yang diperkirakan jatuh pada awal Juli 2022 mendatang, maka tim Satgas Pangan Polri juga telah mengantisipasi dengan berkoordinasi dengan dinas terkait dan pelaku usaha hewan ternak untuk melakukan pendataan," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Di sisi lain, kata Ramadhan, masyarakat diminta tidak panik dengan adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Pasalnya, penyakit tersebut tak berbahaya bagi manusia.
Ia menyampaikan pihaknya telah meminta jajarannya aktif sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kepanikan.
Baca juga: Kementan Jamin Wabah PMK pada Hewan Ternak tidak Mengganggu Pasokan Daging untuk Idul Adha
"Melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kepanikan. Penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut tidak berbahaya ke manusia dan demikian kepada pemilik hewan ternak agar tidak terjadi panic selling," jelasnya.
Ramadhan menuturkan bahwa hewan ternak yang terinfeksi PMK masih bisa disembuhkan.
Pemerintah juga telah menyediakan obat-obatan untuk mengobati hewan yang terinfeksi.
Sebaliknya, kata dia, pihaknya juga berencana bakal memusnahkan hewan ternak tidak bisa lagi diselamatkan karena terinfeksi PMK.
Hal itu bertujuan untuk menutup penyebaran wabah PMK semakin meluas.
"Terhadap yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa dan yang tidak layak dikonsumsi harus dimusnahkan," pungkas dia.